Tampaknya, akan bertambah lagi selebriti yang menghuni bui. Ananda Mikola, Moreno Soeprapto, dan Marcella Zalianty terancam pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Mereka terancam pasal 351 tentang penganiayaan, juga bisa penculikan," jelas kuasa hukum korban Agung Setiawan, Partahi Sihombing, di Polda Metro Jaya, Kamis (4/12/2008). Ananda ikut memukul dan menganiaya Agung di kantor Marcella. Moreno dan Marcella juga ada di sana. "Kita meminta kepolisian menindak keras pelaku. Kita minta Ananda dan Moreno ditahan. Kalau Marcella terbukti ikut terlibat, kita minta juga dia diproses hukum. Kita punya bukti lengkap, visum, dan fakta-fakta hukumnya," tegasnya.Sesuai pasal 351, kakak beradik pembalap dan aktris papan atas itu memang dihadapkan pada hukuman berat. Pasal 351 KUHP dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
